Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, MM didampingi Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi SJ, SH melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP di Kantor Bupati Lombok Timur (19/02/2020).
Dalam amanatnya Bupati Lombok Timur menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai 3 (tiga) tugas utama:
1. Harmonisasi 5 (lima) unsur, yaitu:
a. Harmonisasi antara pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
b. Harmonisasi antara pelaksanaan tugas Bupati-Wakil Bupati dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
c. Harmonisasi antara pelaksanaan tugas Bupati-Wakil Bupati, Forkopimda dengan tugas-tugas OPD.
d. Harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.
e. Harmonisasi antara Pemerintah dengan masyarakat.
2. Sinkronisasi dan dinamisasi antar OPD agar mampu bergerak bersama dalam mewujudkan tujuan daerah.
3. Fasilitasi, Sekretaris Daerah memberikan fasilitas yang layak untuk melaksanakan tugas-tugas dengan baik.
Sumber: Dinas Kominfo Lombok Timur