Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP:
1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
1. Bagi Karyawan
a. Bagi WNI: fotokopi KTP
b. Bagi WNA: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS, atau fotokopi KITAP.
2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
a. Dokumen Identitas Diri
b. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Lalu apa manfaat seseorang memiliki NPWP? Berikut diantaranya:
1. Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.
Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah kredit bank, rekening dana nasbah, rekening efek, rekening bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor.
2. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP maka bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut, seperti mengurusi restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayarkan, dan pemotongan pajak yang rendah.