Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?
A. Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh waib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Dengan kata lain proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya, begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
2. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
B. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak, contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
C. Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
2. Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
d. Bea Materai
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.