Secara bahasa riba artinya tambahan, maksudnya adalah tambahan atas modal pokok yang menjadi lebih sedikit atau lebih banyak. Adapun definisi riba menurut istilah ahli fiqih adalah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Allah subhanahuwata'ala berfirman dalam QS al-Baqarah: 279 "dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya".
Hukum Riba
Riba merupakan sesuatu yang diharamkan dan dilarang di semua agama samawi; Yahudi, Nashrani, dan Islam. Allah berfirman dalam QS al-Baqarah: 278, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Dan apabila kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu".
Riba salah satu dosa besar sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Nabi shollallohu'alaihiwasallam bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan. Ada Sahabat bertanya; Apa saja itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab; Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu urusan zina dan beriman kepada Allah".
Hikmah Diharamkannya Riba
1) Riba dapat menimbulkan permusuhan antar sesama dan menghilangkan semangat saling bantu diantara mereka.
2) Riba dapat menciptakan sekelompok orang yang malas dan tidak berbuat apa-apa.
3) Riba merupakan salah satu media penjajahan.
Macam-macam Riba
Ada berbagai macam bentuk riba, berikut kami jelaskan 2 (dua) diantaranya:
1. Riba Nasil'ah
Riba Nasi'ah adalah tambahan yang sudah disyaratkan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan atas pelunasan pinjaman bertempo.
2. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah menukar uang dengan uang atau makanan dengan makanan disertai tambahan. Riba jenis ini juga diharamkan oleh Sunnah dan ijma' kaum muslimin karena merupakan pintu masuk menuju riba nasi'ah.
Referensi: al-Faifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. 2017. al-Kautsar