A. Pengertian Aset Desa
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (pasal 1), aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah.
B. Jenis-jenis Aset Desa
Adapun jenis-jenis aset desa dapat berupa aset desa yang bersifat strategis dan aset desa lainnya milik desa, sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 yaitu:
1. Aset Desa bersifat Strategis meliputi
a. Tanah kas desa,
b. Tanah ulayat/pecatu,
c. Pasar desa,
d. Pasar hewan,
e. Tambatan perahu,
f. Bangunan desa,
g. Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa,
h. Pelelangan hasil pertanian,
i. Hutan milik desa,
j. Mata air milik desa,
k. Pemandian umum, dan
l. Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset Lainnya Milik Desa antara lain:
a. kekayaan asli desa,
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa,
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenis,
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
e. Hasil kerj sama desa, dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
C. Pengelolaan Aset Desa
Tatacara Pengelolaan Aset Desa
1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa..
Tahapan Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa.