Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengeluarkan kebijakan terkait hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian sehingga ditetapkan penutupan jalur pendakian ke Gunung Rinjani. Dimana keputusan tersebut berlaku sejak Tahun baru 1 Januari sampai 31 Maret 2020.
Penutupan itu sesuai surat nomor PG.928/T.39/TU/KSA/12/2019. Salah satu pertimbangan, sesuai informasi cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memasuki musim hujan kecenderungan memicu cuaca ekstrem.
Kepala Balai TNGR Dedy Asriady, S.Si.M.P. mengatakan penutupan pendakian ini dilakukan mengingat kondisi cuaca yang ekstrem sehingga berpotensi terhadap keselamatan pengunjung. Dan keputusan penutupan ini juga untuk menindak lanjuti hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani pada Kamis (26/12) kemarin.
“Dalam rangka pemulihan ekosistem dengan mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Lombok Barat yang menyebutkan bahwa saat ini tengah memasuki musim hujan pada bulan Januari sampai Maret dan kecenderungan akan sering terjadi cuaca ekstrem. Sehingga direkomendasikan untuk dilakukan penutupan kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani pada rentang waktu tersebut,” kata Dedy.
Namun apabila terjadi suatu perubahan dan kondisi tertentu pada jalur pendakian sampai waktu penutupan berakhir, besar kemungkinan jalur pendakian dibuka lagi dan akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan jalur TNGR bersama mitra terkait.
Sumber: https://selaparangtv.id/16343/pendakian-gunung-rinjani-ditutup-mulai-1-januari-31-maret/