Berdesa.com – Membangun Indonesia dari Desa merupakan gebrakan pembangunan daerah oleh Pemerintah Pusat. Salah satu cara adalah dengan Program Dana Desa. Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kesempatan untuk membangun desanya baik dari pembangunan sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan sesejahteraan rakyat.
Dalam pengelolaan Keuangan Desa juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Didalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan secara detail soal keuangan desa termasuk dalam urusan pajak atas dana desa.
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa dan Desa Adat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana Desa diperuntukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Secara umum, pos belanja terdiri dari:
- Belanja Pegawai, meliputi belanja/pembayaran pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Pegawai Pendukung lainnya), serta tunjangan BPD.
- Belanja Barang dan Jasa, meliputi: pengeluaran pembelian/pengadaan barang seperti bahan/material/ATK; makanan dan minuman rapat, pakaian dinas dan atributnya, honorarium narasumber/ahli, upah kerja, cetak/penggandaan, pemeliharaan, sewa kantor dan sewa perlengkapan dan peralatan, perjalanan dinas, operasional Pemerintah Desa dan operasional BPD, insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga, pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat, ATK, Benda Pos, Metarial, Perawatan, Adm, Sewa, Seragam, dan lain-lain.
- Belanja Modal, meliputi pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan.
- Belanja lainnya, meliputi Darurat KLB, Musibah/ Bencana, Keadaan Mendesak.
Dari pos-pos belanja yang dilakukan desa diatas, maka Pemerintahan Desa bertanggungjawab atas pemotongan/pelaporan pajak. Dalam hal ini, berdasarkan persetujuan/arahan dari Kepala Desa maka Bendahara Desa dapat menindaklanjuti administrasi keuangan dan perpajakan.
Kewajiban Bendahara Desa sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai adalah Pemotongan dan/atau pemungutan atas:
PAJAK DANA DESA ATAS BELANJA BARANG
PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp2.000.000,- tidak terpecah-pecah.
PAJAK DANA DESA ATAS BELANJA JASA
PPh Pasal 23: Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
PAJAK DANA DESA ATAS BELANJA KONSTRUKSI
PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak yang dipotong atas pembayaran Jasa Konstruksi, dalam hal ini terdapat 2 perbedaan:
- Perencana/Pengawas Kontruksi
- Pelaksana Kontruksi
PAJAK DANA DESA ATAS BELANJA SEWA TANAH & BANGUNAN
PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
PAJAK DANA DESA ATAS BELANJA TENAGA ORANG PRIBADI
PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP)
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Pemungutan atas pembelian barang atau jasa yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,00 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah dengan besaran pajak 10�ri pembelian barang atau jasa.
Pengentahuan tentang pajak atas dana desa ini harus dikuasai betul oleh Bendahara Desa agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa dan dapat dipertanggungjawabkan sesua aturan main yang sudah ditetapkan.
Sumber: http://www.berdesa.com/mengenal-pajak-dana-desa/