Pembahasan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) kembali gulirkan oleh Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur (KPKLT) dengan melakukan pertemuan dan berkoodinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapil NTB II Pulau Lombok yang bertempat di Hotel Santika Mataram, Kamis (26/12).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur (KPKLT) H Ismail Husni beserta pengurus dan DPR RI dapil NTB II Pulau Lombok, Suryadi Jaya Purnama atau lebih disapa dengan SJP politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
SJP yang saat ini diberikan amanah duduk komisi V DPR RI, berkomitmen untuk mendorong pemerintah pusat dalam menetapkan Kabupaten Lombok Selatan menjadi daerah otonomi baru. Sebab katanya, semua persyarakat yang menjadi syarat dalam pembentukan KLS sudah lengkap. Jadi tidak ada alasan pemerintah pusat untuk tidak menetapkan KLS menjadi salah satu daerah ekonomi baru seperti daerah lainnya.
“Ya kita tadi ketemu dan berkoordinasi dengan ketua, wakil ketua dan pengurus KPKLT dalam pembahasan Kabupaten Lombok Selatan. Intinya kami di DPR RI akan mendukung sepenuhnya dan ikut memperjuangkan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan, agar segera bisa disahkan oleh pemerintah pusat,” kata SJP.
Meski saat ini pembentukan Kabupaten Lombok Selatan masih terbentur dengan adanya kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga saat ini menjadi kendala belum terwujudnya Kabupaten Lombok Selatan. Jadi kendala secara administrasi dan persyaratan lainnya sudah lengkap, hanya memang kebijakan pemerintah pusat beberapa waktu lalu masih moratorium pemekaran daerah.
“Mudah-mudahan ada peluang untuk dibuka kembali, karena ada kepentingan dibeberapa daerah seperti rencana pemindahan ibu kota dan mau tidak mau ibu kota itu harus daerah otonom paling tidak setingkat provinsi,” ucapnya.
Maka dengan adanya rencana tersebut, lanjut SJP, bahwa pemekaran daerah itu sudah mulai dibuka dengan momentum ini pihaknya akan mendorong agar pembentukan Kabupaten Lombok Selatan bisa terwujud.
“Momentum ini, kita ingin mamfaatkan khususnya di NTB agar Kabupaten Lombok Selatan ini bisa masuk bersamaan dengan daerah-daerah lainnya. Karena secara prinsip sudah klier, baik dari persyaratan dan tahapan-tahapannya, tinggal keputusan dari pemerintah pusat saja,” jelasnya.
Karena dari sisi aturan juga, sudah sangat memungkinkan, namun hanya kebijakan moratorium yang menjadi penghambat dalam penetapan kebupaten Lombok Selatan, tinggal apakah aturan tersebut sudah dijalankan ataukah ada kebijakan lain untuk ditunda. Dengan hal tersebut pihaknya berkomitmen akan memperjuangkan agar terwujudnya kabupaten Lombok Selatan. Dengan dasar hukum pembentukan daerah otonom itu adalah undang-undang yang merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden.
“Ya tentu peran DPR ikut membahas dan menetapkan, secara prinsip di DPR insyallah bisa kita kondisikan tinggal nanti Presiden kita dorong melalui menteri-menteri agar bisa menyetujui nanti usulan pemekaran kabupaten Lombok Selatan,” katanya.
Menurut SJP, komitmen sudah jelas dan sejak awal waktu perintisan juga ikut waktu di DPRD Provinsi dan sakarang di DPR pusat sudah mulai menggalang rekan-rekan anggota DPR dari daerah-daerah lain yang memiliki kepentingan yang sama supaya saling dukung dalam pembentukan daerah pemekaran.
Kemudian secara internal di PKS, lanjutnya sudah mengintruksikan komisi yang terkait di komisi II untuk ikut mengawal.
Sumber: https://radarlombok.co.id/sjp-komitmen-kawal-pembentukan-kabupaten-lombok-selatan.html