Musyawarah merupakan forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Republik Indonesia, yaitu sila ke empat Pancasila yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam suatu kelompok masyarakat yang besar adalah dengan sistem perwakilan.
Dalam struktur pemerintahan paling bawah yaitu desa, hal tersebut dimanifestasikan dalam bentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan wakil masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa dimana anggotanya diutus oleh masyarakat dari masing-masing wilayah/dusun. BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka mencapai kata mufakat untuk selanjutnya menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam bekerja.
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Dasar hukum diselenggarakannya musdes adalah Undang-Undang Desa Nomor 6/2014, pasal 54:
- ayat (1) musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
- ayat (2) hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan desa
b. perencanaan desa
c. kerja sama desa
d. rencana investasi yang masuk ke desa
e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
f. penambahan dan pelepasan aset desa
g. kejadian luar biasa
- ayat (3) musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam satu tahun
- ayat (4) musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.