Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan dokumen rencana tahunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, prioritas pembangunan desan, rencaja kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerindah Daerah dan RPJM Desa.
Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena suatu rencana tanpa anggaran tentunya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang selanjutnya menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APBDes dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), swadaya dan partisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Adapaun tujuan dari RKP Desa antara lain:
1. Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan,
2. Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan,
3. Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah tahun berikutnya.