A. Pengertian Desa
Definisi universal desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Sementara di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung/dusun/banjar/jorong.
Beberapa Ahli Kependudukan memberikan pengertian tentang desa sebagai berikut:
1. Menurut R. Bintarto, desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Menurut Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
3. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
4. Menurut Paul H. Landis, desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi degnan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.
Berdasarkan penjabaran para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang merupakan perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografis, politik, dan kultural, dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial bersifat homogen dan sebagian besar bermatapencaharian di bidang agraris serta berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia.
Apabila dibandingkan dengan kelurahan maka dapat dijelaskan bahwa desa bukan bawahan dari kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari dari perangkat daerah kabupaten/kota dan desa bukan bagian dari perangkat derah, sedangkan kelurahan secara struktural merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan kelurahan, desa mempunyai hak mengatur wilayahnya dengan lebih luas dan leluasa.
B. Fungsi Desa
1. Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
2. Desa adalah mitra bagi pembangunan kota
3. Desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Desa adalah sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
C. Ciri-ciri Masyarakat Desa
1. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk bisa mengejar kebutuhan individu.
2. Penduduk di desa cenderung saling tolong menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi.
3. Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas.
4. Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.
5. Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat jika dibandingkan dengan perkotaan.
6. Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lebih lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
7. Kreatifitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan jika penduduk desa tidak mencaritahu informasi terkini tentang hal perkembangan zaman dan teknologi.
8. Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.
Referensi: http://www.berdesa.com/ dan UU No. 6/2014