Berita Desa

[FOTO]: TUGAS DAN FUNGSI KASI KESRA MENURUT PERBUP NOMOR 5 TAHUN 2018

Merujuk pada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 (Perbup 5/2018) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi Kesra atau Kepala Seksi Kesejahteraan merupakan Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis. Tugas seorang Kasi Kesra adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kasi Kesra mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada gambar-gambar di bawah ini.

Village_Welfare_Blueprint_page-0002 Village_Welfare_Blueprint_page-0003 Village_Welfare_Blueprint_page-0004 Village_Welfare_Blueprint_page-0005 Village_Welfare_Blueprint_page-0006 

 

 

Beri Komentar