Berita Desa

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA, DEDIKASIKAN DIRI DALAM PEMBANGUNAN MANUSIA DI DESA

Untuk memastikan layanan tersedia di Desa dan dimanfaatkan oleh masyarakat diperlukan adanya tenaga yang berasal dari masyarakat sendiri terutama yang peduli dengan pembangunan manusia di Desa, maka dibentuklah Kader Pembangunan Manusia atau KPM. KPM adalah Kader masyarakat terpilih yang mempunyai kepedulian dan bersedia mendedikasikan diri untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di Desa, terutama dalam monitoring dan fasilitasi konvergensi penanganan stunting.

Tujuan adanya KPM diantaranya adalah:

  1. meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di perdesaan;
  2. meningkatkan kepedulian serta pemahaman masyarakat dan Pemerintah Desa dalam penanganan dan pencegahan masalah stunting di tingkat Desa;
  3. mempromosikan pengukuran panjang/tinggi atau panjang badan Balita sebagai deteksi dini stunting;
  4. meningkatkan konvergensi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan stunting di tingkat Desa; dan
  5. meningkatkan alokasi APBDesa untuk kegiatan terkait gizi dan penanganan stunting.

Tugas seorang KPM yaitu:

  1. memfasilitasi pemetaan sosial untuk mengidentifikasi status intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif pada rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Usia 0-23 bulan;
  2. memfasilitasi diskusi terarah untuk membahas permasalahan stunting di Desa sampai dengan penyusunan kegiatan penanganan stunting dalam RKP dan APBDesa;
  3. memfasilitasi pengukuran panjang/tinggi badan Balita sebagai deteksi dini stunting; dan
  4. memonitor dan memastikan rumah tangga yang memiliki Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Usia 0-23 bulan mendapatkan 5 (lima) Paket Pelayanan Utama dalam penangan stunting di Desa.

Lima Paket Utama Layanan dalam penanganan stunting di Desa terdiri dari: 1) Layanan kesehatan dan gizi ibu-anak; 2) Layanan konseling kesehatan dan gizi; 3) Layanan air bersih dan sanitasi yang baik; 4) Layanan jaminan sosial/kesehatan; dan 5) Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

KPM__Pencegahan_Stunting_di_Desa_(1).[1] 

Dalam menjalankan peran dan melaksanakan tugasnya, KPM berpedoman pada prinsip:

a. mengajak peranserta atau partisipasi masyarakat dan lembaga dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan; serta

b. berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainnya seperti Bidan Desa, Petugas Puskesmas lainnya (ahli gizi, sanitarian), Guru PAUD, dan Aparat atau Lembaga Desa.

Beri Komentar