Berita Desa

LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Dana Desa dilarang untuk:

  1. pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  2. perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten;
  3. pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  4. pembangunan Kantor Desa atau Balai Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  5. menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  6. menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten;
  7. membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya; dan
  8. pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Beri Komentar