Berita Desa

FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026: MISKIN EKSTREM HINGGA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAPAT PERHATIAN PEMERINTAH

Pemerintah melalui Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 dengan keluarnya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  4. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  5. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa;
  7. pembangunan infrastuktur digital dan teknologi di Desa; dan
  8. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dengan target keluarga penerima manfaat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan. BLT Desa diberikan paling banyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per KPM yang diputuskan dalam Musyawarah Desa, dimana penyalurannya dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Untuk penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana dapat dilakukan melalui kegiatan sesuai kebutuhan di Desa, seperti:

a. pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair;

b. pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca;

c. peningkatan dan/atau mempertahankan tutupann vegetasi;

d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan, rob, dan naiknya permukaan air laut;

e. penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan Desa; dan

f. kegiatan mitigasi perubahan iklim dan resiko bencana.

 

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa menggunakan Dana Desa dapat direalisasikan melalui revitalisasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) serta intervensi pencegahan dan penurunan stunting. Sementara kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dilakukan melalui program padat karya tunai Desa. Sedangkan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi seperti internet, jaringan telekomunikasi dan sumber daya teknologi lainnya. Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.

Beri Komentar