Berita Desa

[PPID DESA] PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI

Penyelesaian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Desa.

b. Penyelesaian sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten.

c. Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.

d. Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi penyelesaian Sengeketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.

Beri Komentar