Berita Desa

[PPID DESA] PERMOHONAN INFORMASI PUBLK DESA

Permohonan Informasi Publik Desa dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.

b. PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.

c. PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik Desa yang diajukan secara tidak tertulis.

d. PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

  1. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan; dan
  2. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

e. PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan yang berisikan:

  1. informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya ataupun tidak;
  2. PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak dibawah penguasaannya;
  3. penerimaan atau penolakan permintaan dengan ketentuan:
    • jika permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; atau
    • jika dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  4. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  5. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta;

f. Badan Publik Desa yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Beri Komentar