Berita Desa

[PPID DESA] INFORMASI SERTA MERTA

Informasi Serta Merta (Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta) adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;

b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;

c. bencana sosial seperti kerusakan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau

f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

 

Adapun standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit melilputi:

  1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
  3. prosedur dan tempat evakuasi apablia keadaan darurat terjadi;
  4. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  5. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  6. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  7. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  8. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Beri Komentar