Berita Desa

[PPID DESA] INFORMASI SECARA BERKALA

Informasi Secara Berkala (Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala) adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi:

  1. nama program/kegiatan;
  2. jadwal waktu pelaksanaan;
  3. penanggungjawab; serta
  4. sumber dan besaran anggaran.

c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan pihak ke tiga, serta data penerima bantuan program;

d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

e. Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa tahun berjalan;

f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

  1. laporan realisasi APB Desa;
  2. laporan realisasi kegiatan;
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  4. sisa anggaran;
  5. alamat pengaduan;

h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan

i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Beri Komentar