Berita Desa

TUGAS DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT PPS PEMILU TAHUN 2024

Tugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024:

1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa;

2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;

3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024:

1. Membantu urusan tata usaha PPS;

2. Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;

3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;

4. Memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota

Kiriman Komentar

Fitriana

03 Juni 2023 05:38:33

Jika suami jadi anggota sekretariat , istrinya boleh ikut jadi anggota kpps atau tidak?

Beri Komentar