Berita Desa

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

NO TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu  
  a. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu Selasa, 14/06/2022 Jum'at, 14/06/2024
  b. Penyusunan peraturan KPU Selasa, 14/06/2022 Kamis, 14/12/2023
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jum'at, 14/10/2022 Rabu, 21/06/2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu Jum'at, 29/07/2022 Selasa, 13/12/2022
4. Penetapan Peserta Pemilu Rabu, 14/12/2022 Rabu, 14/12/2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jum'at, 14/10/2022 Kamis, 09/02/2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota  
  a. anggota DPD Selasa, 06/12/2022 Sabtu, 25/11/2023
  b. anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Senin, 24/04/2023 Sabtu, 25/11/2023
  c. Presiden dan Wakil Presiden Kamis, 19/10/2023 Sabtu, 25/11/2023
7. Masa Kampanye Pemilu Selasa, 28/11/2023 Sabtu, 10/02/2024
8. Masa Tenang Minggu, 11/02/2024 Selasa, 13/02/2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara  
  a. Pemungutan suara Rabu, 14/02/2024 Rabu, 14/02/2024
  b. Penghitungan suara Rabu, 14/02/2024 Rabu, 14/02/2024
  c. Penghitungan suara Kamis, 15/02/2024 Rabu, 20/03/2024
10.   Penetapan hasil Pemilu  
  a. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih  
    1) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    2) Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
  b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota  
    1) Anggota DPR  
    a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
    b) Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
    2) Anggota DPRD Provinsi  
    a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.
    b) Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
    3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota    
    a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
    b) Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
  c. Penetapan calon terpilih anggota DPD  
    1) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
    2) Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota  
  a. DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  b. DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  c. DPR dan DPD Selasa, 01/10/2024
  d. Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20/10/2024
   
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KE DUA  
1.   Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jum'at, 22/03/2024 Kamis, 25/04/2024
2.   Kampanye Minggu, 02/06/2024 Sabtu, 22/06/2024
3.   Masa Tenang Minggu, 23/06/2024 Selasa, 25/06/2024
4. Pemungutan dan penghitungan suara  
  a. Pemungutan suara Rabu, 26/06/2024 Rabu, 26/06/2024
  b. Penghitungan suara Rabu, 26/06/2024 Kamis, 27/06/2024
  c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 27/06/2024 Sabtu, 20/07/2024
5. Penetapan hasil Pemilu  
  a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran ke dua.
  b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan mahkamah Konstitusi dibacakan.
6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20/10/2024
     

Sumber: Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Beri Komentar