Kepala Desa Banjar Sari Bapak Asmiluddin, S.Sos.,M.H. melantik 4 (empat) orang Perangkat Desa yang dimutasi, hari ini (Rabu, 13/10/2021) di Aula Kantor Desa. Acara dihadiri oleh unsur-unsur lembaga Desa antara lain BPD, LPMD, PKK, dan perwakilan masyarakat. Hadir pula Camat Labuhan Haji Bapak Muhir, S.Pd yang berkenan memberi sambutan.
Mutasi Perangkat Desa ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Banjar Sari (SK Kades) Nomor 141/22/BS/2021 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tanggal 13 Oktober 2021. Berdasarkan SK Kades tersebut, posisi jabatan yang terkena mutasi yaitu Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, serta Kasi Kesejahteraan.
Kaur Keuangan diisi oleh Bapak Khozinatul Asror (sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan), Kaur Tata Usaha dan Umum diisi oleh Ibu Nurul Husni, S.Pd (sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan), Kasi Pemerintahan diisi oleh Bapak Marhunah (sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan), dan Kasi Kesejahteraan diisi oleh Bapak Heri Irawan, S.Pd (sebelumnya menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum). Posisi lainnya tidak berubah yaitu Kaur Perencanaan diisi oleh Bapak Khairul Wazni dan Ibu Hajriatun Hasanah di posisi Kasi Pelayanan.
"Mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah, wajar terjadi dalam dunia birokrasi. Pimpinan mempertimbangkan segala hal lalu memberi penilaian sebelum akhirnya mengambil keputusan," ulas Pak Camat memberi sambutan. "Mutasi jabatan ini penting agar terjadi penyegaran di tubuh organisasi sehingga visi/misi dapat dicapai dengan lebih cepat. Setidaknya kita harus berkaca pada Desa-Desa lain di Lombok Timur yang sekarang sudah menuai hasil dari kerja keras Kepala Desa bersama aparaturnya." Demikian Pak Camat mengakhiri sambutannya. Tidak lupa Pak Camat mengucapkan selamat kepada Pejabat yang dilantik semoga di posisi yang baru dapat memberikan tenaga dan fikriannya dengan lebih maksimal.
Pedoman melakukan mutasi diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 (Perbup 6/2018) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, tepatnya pada BAB V Pasal 23 dan Pasal 24. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa sesuai dengan kompetensi Perangkat Desa yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) kali periode masa jabatan. Sementara di Pasal 24 ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan mutasi Perangkat Desa pada waktu 6 (enam) bulan pertama setelah dilantik dan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Adapun realisasi mutasi jabatan ini setelah terpenuhinya semua syarat dan ketentuan yang diperlukan dimana salah satunya adalah keluarnya Surat Rekomendasi Camat Labuhan Haji tentang Rekomendasi Mutasi jabatan Perangkat Desa Banjar Sari (Nomor 141/297/Pem/2021). Alhasil sebagaimana yang disampaikan Pak Camat di atas, semoga Desa Banjar Sari dapat segera berbenah dan melakukan terobosan-terobosan dalam mengejar ketertinggalannya dari desa-desa lain.