Untuk dapat Login atau Masuk di Layanan Online Dukcapil Kemendagri, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa layanan ini diperuntukkan untuk memangkas rantai birokrasi dalam penerbitan Akta Kelahiran dengan basis layanan pada Kepala Keluarga.
Oleh karena berbasis keluarga maka satu Akun hanya berlaku untuk satu keluarga, dengan mendaftarkan nomor handphone dan alamat email untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah Anda memiliki Akun, silahkan Login dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Pendaftaran Akta Kelahiran
Untuk mulai menginput Permohonan, klik menu Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK
Silakan mengisi formulir Pendaftaran Akta Kelahiran dengan benar mulai Data Bayi/Anak, Data Ibu, Data Ayah, Data Pelapor, Data Saksi, dan Data Administrasi.
a. Data Bayi/Anak
Pada kolom NIK, masukan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan bayi/anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran, lalu klik tombol. Jika NIK terdaftar dalam database kependudukan maka akan ditampilkan data Nama Lengkap, Tempat Kelahiran, Tempat Dilahirkan, Nomor Kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga.
Kolom bertanda (*) atau mandatory merupakan kolom-kolom yang wajib diisi, masukkan data dengan benar sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya.
b. Data Ibu
Pada kolom Data Ibu secara otomatis akan terisi jika pada Data Bayi/Anak terdapat NIK dan Nama Lengkap Ibu, lengkapi kolom-kolom sesuai dengan data kependudukan Ibu, jika tidak maka masukkan/isi secara manual biodata Ibu.
c. Data Ayah
Pada kolom Data Ayah secara otomatis akan terisi jika pada Data Bayi/Anak terdapat NIK dan Nama Lengkap Ayah, lengkapi kolom-kolom sesuai dengan data kependudukan Ayah, jika tidak maka masukkan/isi secara manual biodata Ayah.
d. Data Pelapor
Pada kolom Data Pelapor ditampilkan data Pemohon (Kepala Keluarga) sesuai dengan Akun yang didaftarkan.
e. Data Saksi I
Pada kolom Saksi I masukkan NIK dan klik tombol pencarian, jika saksi belum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom sesuai data Saksi I.
f. Data Saksi II
Pada kolom Saksi II masukkan NIK dan klik tombol pencarian, jika saksi beum/tidak memiliki NIK, lengkapi kolom-kolom susai data Saksi II.
g. Data Administrasi
Pada bagian Data Administrasi beri tanda pada kolom dokumen persyaratan, sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jika data permohonan tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran, maka diharuskan mendownload formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan mengupload dokumen tersebut pada halaman upload. Begitupula jika penduduk tidak memiliki Kutipan akta Nikah/Buku Nikah.
Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar, beri tanda pada pernyataan yang terdapat pada gambar diatas, lalu klik tombol kirim untuk menyimpan perubahan.