Salah satu fungsi pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, selain sebagai wadah saluran aspirasi masyarakat dan sebagai pengawas kinerja Pemerintah Desa.
Bertempat di Aula Kantor Desa, kemarin (Selasa, 26/11/2019) berlangsung Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Nasruddin, S.Ag. Sementara dari unsur Pemerintah Desa adalah Bapak Kepala Desa didampingi oleh Sekretaris Desa, Perdes ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa untuk membentuk BUM Desa termasuk mekanisme penentuan struktur pengurusnya.
Selanjutnya BPD akan menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai amanat dari Perdes tersebut agar segera dibentuk BUM Desa dan alat kelengkapannya. Semoga prosedur tahapan ini berlangsung lancar dan cepat agar harapan masyarakat Desa Banjar Sari untuk memiliki BUM Desa segera terwujud.