Berita Desa

TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SATU CALON PADA PILKADES SERENTAK MENURUT PP 16 TAHUN 2026

Merujuk pada Pasal 39 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa penetapan Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon. Dalam hal tidak terpenuhi jumlah yang disyaratkan tersebut maka diaturlah tata cara pemilihan Kepala Desa untuk satu calon, termasuk kaidah yang berlaku manakala Calon yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan.

 

Panduannya tertuang pada Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) Calon terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran Calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.

(2) Dalam hal tidak bertambahanya Calon Kepala Desa terdaftar setelah masa perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.

(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran Calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) Calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BPD menetapkan Calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tercapai mufakat antara Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) Calon Kepala Desa.

(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD, Pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

(6) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya.

 

Pasal 45

Dalam hal terdapat Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Calon, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) Calon Kepala Desa.

 

Pasal 46

(1) Pemilihan 1 (satu) Calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Calon dan 1 (satu) kolom yang tidak bergambar.

(2) Pemilihan 1 (satu) Calon dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan ketentuan:

a. dalam hal terdapat Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai Calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;

b. dalam terdapat Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai Calon setelah dilakukan pencetakan surat suara, tahapan Pemilihan Kepala Desa dilanjutkan; dan

c. dalam hal satu Calon meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai Calon, Panitia Pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.

Prosedur_Pilkades_Calon_Tunggal_(1) 

Pasal 47

Ketentuan mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dan masa tenang serta ketentuan mengenai tahapan pemungutan suara dan penetapan, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45.

Beri Komentar