Berita Desa

TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT PP 16 TAHUN 2026

Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lahir dalam rangka simplifikasi, efisiensi, serta optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Diantara substansi menarik yang patut dikupas adalah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dimana tahapannya segera bergulir mulai akhir Juli ini. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Forum Komuniksi Kepala Desa (FKKD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Pilkades Serentak di kabupaten Lombok Timur dijadwalkan pada 27 Januari 2027 mendatang.

 

Lalu bagaimana tata cara pemilihan Kepala Desa menurut PP 16/2026 tersebut? Berikut penjabarannya.

A. Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak

Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada Hari yang sama dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah kabupaten, kemampuan keuangan Daerah, dan/atau ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Merujuk pada Pasal 38 ayat (2), penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak diatur bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.

Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Biaya dimaksud digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.

 

B. Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak

Pemiliihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Tahap Persiapan

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahapan ini diantaranya:

  1. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  2. pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD;
  3. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati; dan
  4. perencanaan biaya pemilihan yang diajukan oleh Panitia kepada Bupati untuk mohon persetujuan.

Tahap Pencalonan

Kegiatan-kegiatan selama tahap pencalonan yakni:

  1. pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
  2. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama Calon paling lama 25 (dua puluh lima) Hari;
  3. penetapan Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang Calon dan paling banyak 5 (lima) orang Calon;
  4. penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa;
  5. pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
  6. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.

Tahap Pemungutan Suara

Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan adalah pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan perolehan suara. Dalam hal Calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang maka Calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan sura sah yang lebih luas.

Tahap Penetapan

Kegiatan yang dilakukan meliputi:

  1. laporan Panitia Pemilihan mengenai Calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah Pemungutan Suara;
  2. laporan BPD mengenai Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
  3. Bupati menerbitkan Keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan
  4. Bupati melantik Calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa.

 

C. Syarat Khusus Cuti Dan Pengunduran Diri Calon

Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat. Masa cuti diberikan sejak penetapan Calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Kepala Desa terpilih. Selanjutnya, tugas dan kewajiban Kepala Desa selama cuti dilaksanakan oleh Sekretaris Desa. Sementara untuk Perangkat Desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa dengan waktu cuti diberikan sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon sampai dengan penetapan Calon. Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai Calon wajib mengundurkan diri.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mencalonkan diri wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti dari Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prosedur_Pemilihan_Kepala_Desa_2026 

Beri Komentar