Berita Desa

TUGAS PENGURUS DAN KADER POSYANDU MENURUT PERMENDAGRI 13/2024

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh Pengurus dan dibantu oleh Kader. Kepengurusan Posyandu terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang; yang berasal dari masyarakat dengan kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki pengetahuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. dipilih dari dan oleh masyarakat dan diketahui Tim Pembina Posyandu;
  3. bersedia dan mampu bekerja bersama masyarakat;
  4. bisa membaca dan menulis huruf latin;
  5. berdomisili di Desa setempat; dan
  6. sehat jasmani dan rohani. 

Sementara jumlah Kader disesuaikan dengan bidang layanan Posyandu, Kader hanya melaksanakan tugas pada satu bidang layanan. Adapun tugas Pengurus dan Kader sebagaimana amanah Permendagri 13/2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu adalah:

Tugas Pengurus

  1. menyusun perencanaan dan pengusulan program/kegiatan/sub kegiatan kepada Pemerintah Desa;
  2. melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu;
  3. melakukan koordinasi dengan Tim Pembina Posyandu di tingkat Desa dalam pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menyiapkan bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Kepala Desa.

Tugas Kader

  1. melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya;
  2. mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
  3. melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal;
  4. melakukan komunikasi, memberikan informasi, dan edukasi sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
  5. mengkompilasi kegiatan pelayanan Posyandu sebagai bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Pengurus.

Dalam menjalankan tugas, Pengurus dan Kader diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memperoleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik secara umum dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan pelayanan minimal yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan sumber lain.

Beri Komentar