Berita Desa

STANDAR PELAYANAN MINIMAL POSYANDU

Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikutserta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa (Permendagri 13/2024). Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum;

d. perumahan rakyat;

e. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan

f. sosial.

 

A. BIDANG PENDIDIKAN

Tugas Posyandu dalam bidang pendidikan meliputi:

  1. pendidikan anak usia dini;
  2. identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa;
  3. penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
  4. identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.

B. BIDANG KESEHATAN

Tugas Posyandu dalam bidang kesehatan meliputi dukungan:

  1. penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa, dan lanjut usia;
  2. penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa, dan lanjut usia;
  3. deteksi dini resiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa, dan lanjut usia;
  4. rujukan ke unit kesehatan Desa atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa, dan lanjut usia;
  5. pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan juwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
  6. penjangkauan akses yang terdiri atas imunisasi, vitamin A, dan tablet tambah darah di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. BIDANG PEKERJAAN UMUM

Tugas Posyandu dalam bidang pekerjaan umum meliputi dukungan:

  1. edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di Desa;
  2. identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
  3. pemeliharaan jaringan air pedesaan;
  4. identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan
  5. identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa.

D. BIDANG PERUMAHAN RAKYAT

Tugas Posyandu dalam bidang perumahan rakyat yakni dukungan:

  1. identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan
  2. komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan pekarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.

E. BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Tugas Posyandu dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat meliputi dukungan:

  1. penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana;
  2. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana;
  3. pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
  4. pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan
  5. pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.

F. BIDANG SOSIAL

Tugas Posyandu dalam bidang sosial meliputi dukungan:

  1. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial;
  2. identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
  3. memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar