A. Pengertian
Posyandu atau pos pelayanan terpadu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Definisi posyandu menurut Departemen Kesehatan RI (2006) adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dibmbing petugas terkait.
B. Kegiatan
Kegiatan posyandu meliputi hal-hal berikut:
1. KIA (Kesehatan Ibu & Anak),
2. KB (Keluarga Berencana),
3. Imunisasi, dan
4. Penganggulangan diare.
C. Tujuan
Adapun tujuan posyandu adalah:
1) Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian Ibu (ibu hamil), melahirkan, dan nifas.
2) Membudayakan NKBS.
3) Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4) Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga, dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU, 2007)
D. Pelaksanaan
Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 langkah sebagai berikut:
Langkah I: Pendaftaran
Langkah II: Penimbangan
Langkah III: Pengisian KMS
Langkah IV: Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Langkah V: Pelayanan kesehatan berupa imunisasi, pemberian pil KB/Kondom, pengobatan ringan, dan konsultasi KB.
E. Keberhasilan Posyandu
Keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN:
S: sasaran (semua balita di wilayah kerja posyandu)
K: KMS (semua balita yang memiliki KMS)
D: ditimbang (balita yang ditimbang)
N: naik (balita yang berat badannnya naik)
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU, 2007)