Kepala Desa (Kades) Banjar Sari yang baru Bapak Asmiluddin, S.Sos., M.H. hari ini (Rabu, 05/05/2021) memimpin acara penyerahan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa kepada warga di Aula Kantor Desa. Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan kali ke dua dimana sebelumnya telah dilakukan hal serupa pada 30 Maret 2021 lalu. Adapun jumlah warga atau keluarga yang akan menerima manfaat adalah sebanyak 75 KK yang tersebar di tujuh wilayah yaitu Kampung Cempaka, Dasan Sawe, Sepakat, Taman Sari, Pungkang, Banjar Getas, dan Gubuk Masjid.
Penyaluran BLT Dana Desa oleh Pemerintah Desa Banjar Sari ini tergolong cepat jika ditinjau dari adanya suksesi kepemimpinan yang terjadi. Kades baru resmi berkantor pada Senin (03/05/2021) setelah dilantik oleh Bupati Lombok Timur melalui Camat Labuhan Haji pada Jum'at (30/04/2021). Tidak mau berlama-lama, di hari pertama menduduki kursi Kades, Pak Asmiluddin segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh aparatur desa agar agenda-agenda yang sempat tertunda cepat terealisasi, salah satunya adalah BLT Dana Desa ini. Dalam hitungan hari akhirnya BLT Dana Desa dapat dicairkan.
Acara dimulai pukul 08.30 wita diawali dengan sambutan dan arahan Kepala Desa dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik kepada perwakilan kelurga penerima manfaat. Dalam sambutannya Pak Kades mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bantuan uang tunai yang diterima dengan baik terlebih dalam momen puasa dan menjelang lebaran seperti ini. "Semoga bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung ibadah kita kepada Allah dan marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmatNya", pesan Pak Kades. Kesempatan tersebut juga digunakan Pak Kades untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sehingga dalam mengemban tugas dalam melayani masyarakat Desa Banjar Sari berjalan lancar dan sukses.
BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. Kriteria minimal yang harus dipenuhi adalah (1) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan (2) tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan/PKH, Bantuan Sosial Pangan/BSP, atau bantuan sosial lainnya. Jumlah uang yang dialokasikan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga.