Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar Sari telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada Kamis (25/02/2021) hasil dari musyawarah BPD yang digelar pada hari yang sama. Penetapan panitia tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) BPD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
Tugas dan fungsi panitia sebagaimana diatur dalam SK antara lain:
1) melakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,
2) merencanakan dan mengajukan biaya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,
3) mengumumkan dan menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu,
4) melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu,
5) melakukan Seleksi terhadap Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu,
6) menetapkan Calon Kepala Desa Antar Waktu,
7) melaksanakan teknis Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes), dan
h. melaporkan hasil Pemiliihan Kepala Desa Antar Waktu kepada BPD dalam Musdes.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Panitia bertanggungjawab dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada BPD dan segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Banjar Sari tahun anggaran 2021.
Berikut ini nama-nama yang termasuk dalam panitia:
)*NASRUL HAMDI, S.Pd (Ketua)
KHOZINATUL ASROR (Sekretaris)
MAHIDIN (Anggota)
SONIADI (Anggota)
SOPIAN, S.PdI (Anggota)
HERI IRAWAN, S.Pd (Anggota)
MUHAMMAD MUZAIRI, S.Ak (Anggota)
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun dimana pelaksanaannya melalui Musdes yang diselenggarakan oleh BPD. Demikian ketentuan yang termuat dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
)* Nasrul Hamdi, S.Pd telah menyatakan mengundurkan diri di hadapan forum rapat panitia bersama BPD pada 5 Maret 2021 dan ditunjuk Khairil Mahpuz menjadi anggota Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Ketua Panitia PAW kini diemban oleh Bapak Sopian, S.PdI