Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, (ii) permintaan sendiri/mengundurkan diri, atau (iii) diberhentikan, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasal 42 Permendagri 110/2016 mengatur tata cara PAW sebagai berikut;
1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,
2) Penyelenggaraan Musdesus dilakukan untuk mengesahkan Calon Kepala Desa yang diajukan Panitia serta memilih dan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih, dan
3) Forum Musdesus menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Kemudian BPD menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 43.
Tata Cara PAW Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa
Sebelum penyelenggaraan Musdesus, kegiatan-kegiatan yang dilakukan yaitu;
a) Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
b) Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c) Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Penitia Pemilihan;
d) Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e) Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon oleh Penitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
Pelaksanaan Musdesus dapat ditempuh dengan mekanisme berikut;
1. Penyelenggaraan musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
2. Pengesahan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. Pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh Musyawarah Desa;
4. Pelaporan hasil pemilihan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Musyawarah Desa;
5. Pengesahan Calon Terpilih oleh Musyawarah Desa;
6. Pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan Calon Kepala Desa Terpilih;
7. Pelaporan Calon Kepala Desa Terpilih hasil Musyawarah Desa oleh Ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
8. Penerbitan Keputusan Bupati (SK) tentang pengesahan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
9. Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan (SK) pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan singkat tentang tata cara Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Antar melalui Musyawarah Desa, diambil berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.