Istilah Polmas dan Bhabinkamtibmas tentu bukan hal yang asing bagi masyarakat, bahkan kehadirannya sangat diapresiasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa. Namun tahukah Anda apa yang dimaksud dengan Polmas dan siapa itu Bhabinkamtibmas?
A. Pengertian Polmas
Salah satu rujukan yang dapat kita gunakan yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 (Perkap No, 3/2015) tentang Pemolisian Masyarakat. Dalam Perkap No. 3/2015 tersebut dijelaskan bahwa Pemolisian Masyarakat atau Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Pengemban amanah Polmas ialah setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas secara berjenjang.
B. Prinsip dan Fungsi Polmas
Polmas dilaksanakan dengan prinsip:
1. komunikasi intensif, yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan secara terus-menerus antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban;
2. kesetaraan, yaitu kedudukan yang sama antara pengemban Polmas dan masyarakat/komunitas, saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat;
3. kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas dalam rangka pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban;
4. transparansi, yaitu keterbukaan antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib, dan tenteram agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga, dan dapat meningkatkan kepercayaan satu sama lain;
5. akutanbilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan Polmas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan objektif;
6. partisipasi, yaitu kesadaran Polri dan warga masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat/komunitas dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan Kamtibmas dan tidak main hakim sendiri;
7. hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis;
8. proaktif, yaitu aktif (tidak bersifat menunggu) memantau dan memecahkan masalah sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan pelayanan kepolisian; dan
9. orientasi pada pemecahan masalah, yaitu petugas Polri bersama-sama dengan masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisis masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah.
Fungsi Polmas yaitu:
a. mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas;
b. membantu masyarakat mengatasi masalah sosial di lingkungannya dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas;
c. mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan prioritas masalah, dan merumuskan pemecahan masalah Kamtibmas; dan
d. bersama masyarakat menerapkan hasil pemecahan masalah Kamtibmas.
C. Pengertian, Tugas, dan Fungsi Bhabinkamtibmas
Pengemban Polmas ialah setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas secara berjenjang. Di tingkat desa/kelurahan, peran Polmas diemban oleh Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas merupakan akronim dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa.
Adapun fungsi Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Perkap No. 3/2015 tersebut yaitu:
a. melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk (1) mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya; (2) memelihara hubungan silaturahim/persaudaraan;
b. membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
c. menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Harkamtibmas);
d. mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
e. memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan;
f. menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
g. mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan Perangkat Desa dan pihak-pihak terkait lainnya; dan
h. melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan antara lain:
a. kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayah penugasannya;
b. melakukan dan membantu pemecahan masalahan (Problem Solving);
c. melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;
d. menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana;
e. memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran;
f. ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
g. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri.