Pengertian RT/RW
Rukun Tetangga (RT) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Sedangkan Rukun Warga (RW) adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
Tugas dan Fungsi
Tugas RT/RW adalah membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dengan rincian sebagai berikut:
1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Adapun fungsi RT/RW adalah:
1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
2. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.