A. Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna merupakan salah satu unsur dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 dan Permendagri No. 18/2018. Dalam Permendagri No. 5/2007 pasal 1 disebutkan bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
B. Tugas dan Fungsi
Dalam Permendagri No. 18/2018, pada pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial tersebut dapat bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Adapun fungsi Karang Taruna diantaranya adalah:
1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8. penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
12. penanggulangan masalah-masalah sosial, aik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.