Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 (PP No. 17/2018) tentang Kecamatan disebutkan bahwa Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Camat.
Dalam PP No. 17/2018 tersebut dijabarkan tugas-tugas Camat sebagai berikut.
1.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
b. sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di wilayah kerja Kecamatan;
c. efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
d. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati/Walikota.
3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
a. sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
b. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
c. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati/Walikota.
4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
a. sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota.
5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
a. sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
b. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
c. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota.
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
a. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
b. efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan kegiatanpemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati/Walikota;
7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
a. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
b. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
d. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.