A. Pengertian
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (PP No. 72/2005) tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 (Permendagri No. 18/2018) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 (Permendagri No. 5/2007) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah mufakat kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Kabupaten.
Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan:
1) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2) berkedudukan di Desa setempat;
3) keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;
4) memiliki kepengurusan yang tetap;
5) memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
6) tidak berafiliasi kepada partai politik.
B. Tugas dan Fungsi
Tugas LKD meliputi:
1. membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa;
2. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
3. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
4. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; serta
5. menumbuhkakembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LKD antara lain:
1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa;
4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
C. Jenis-jenis LKD
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit terdiri dari:
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Pengurus LKD dipilih secara musyawarah mufakat dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan dan jumlah pengurus LKD disesuaikan dengan kebutuhan, secara umum terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/seksi/divisi kegiatan. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.