Pemerintah Desa Banjar Sari menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Banjar Sari Makmur kepada pihak-pihak terkait, hari ini (16/01/2020). Bertempat di Aula Kantor Desa, acara terasebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Banjar Sari, Bapak Zuhri, S.Ag bersama dengan Ketua BPD Bapak Nasruddin, S.Ag.
Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2019 (Perdes No.5/2019) menjadi dasar hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Banjar Sari Makmur dalam bekerja demi mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat untuk memiliki badan usaha yang kompeten. Dengan BUM Desa yang kompeten maka kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat dan menekan angka kemiskinan di Desa Banjar Sari.
Sosialisasi Perdes No.5/2019 tersebut dihadiri oleh Anggota BPD, seluruh Kepala Wilayah, Karang Taruna, Unsur Tokoh-tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta Pengurus BUM Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menjelaskan kedudukan Perdes sebagai salah satu rujukan atau pedoman hukum ditinjau dari hierarki paraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dengan telah diundangkannya Perdes ini maka Pengurus BUM Desa lebih leluasa dalam bekerja.
Lebih lanjut, Kepala Desa mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara seluruh komponen yang ada di Desa Banjar Sari, baik komponen Lembaga-lembaga Desa, Pemerintahan Desa, maupun Pengurus BUM Desa. Dengan sinergitas yang baik maka diharapkan terjadi percepatan pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Acara inti dipimpin oleh Ketua BPD yang membacakan pokok-pokok isi dari Perdes No.5/2019 tersebut. Diantara poin penting yang disampaikan adalah tentang jenis-jenis retribusi dan pungutan dalam pengelolaan BUM Desa, termasuk di dalamnya mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Adapun retribusi/pungutan yang dimaksud antara lain:
1. Retribusi Pasar Desa, lapak tetap sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) sedangkan lapak tidak tetap sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
2. Tiket Masuk Kolam Taman Sari, untuk dewasa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan anak-anak sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah).
3. Retribusi PAM Desa sebesar Rp1.000,-/m3 (seribu rupiah per meter kubik air) dengan biaya beban Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
4. Retribusi Sampah OSAMTU per Kepala Keluarga dipungut Rp5.000, (lima ribu rupiah), untuk warung/kios/toko dipungut sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sementara untuk kondisi-kondisi tertentu seperti begawe/pesta maka akan dibebankan biaya Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).